Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika menggelar kegiatan pendampingan penyusunan laporan keuangan bagi fasilitas kesehatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, atau PPK-BLUD.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 8 Agustus 2025 ini mendatangkan narasumber dari tim penanggung jawab BLUD Universitas Indonesia. Peserta kegiatan terdiri dari unit kerja teknis dinas kesehatan, para kepala puskesmas, serta penanggung jawab BLUD dari setiap puskesmas dan Rumah Sakit Waa Banti.
Dalam laporannya, panitia pelaksana Farida menjelaskan, saat ini Dinkes Mimika telah menginisiasi pembentukan 16 unit kerja kesehatan yang menerapkan PKK-BLUD. Dengan status tersebut, fasilitas kesehatan memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, yang didukung oleh 7 Peraturan Bupati, mencakup bidang sumber daya manusia, remunerasi, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, tarif layanan, penggunaan SILPA, serta pinjaman dan investasi.
Farida menegaskan, “Selain diberi keleluasaan dalam pengelolaan, Puskesmas BLUD juga dituntut meningkatkan kualitas pelayanan publik, kinerja keuangan, dan manfaat layanan bagi masyarakat.”
Kegiatan ini bertujuan agar seluruh Faskes BLUD di Mimika dapat menyusun dan menyelesaikan dokumen laporan keuangan semester pertama tahun 2025 secara tepat waktu.
Mewakili Bupati Mimika, Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM Setda Mimika, Yakobus Kareth, menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang baik dan bertanggung jawab oleh para kepala puskesmas.
“Ini bukan main-main. Tanggung jawab kita adalah menyangkut kemanusiaan. Setelah itu baru kita bicara pembangunan lainnya,” tegas Yakobus Kareth.
Dengan langkah ini, Dinkes Mimika terus menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan sistem layanan kesehatan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.