Tugas Pokok
Tugas pokok organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika adalah sebagai Pelaksana kewenangan pemerintah daerah dalam program pembangunan di bidang kesehatan berdasarkan otonomi daerah dan desentralisasi pembangunan bidang kesehatan serta melaksanakan tugas pembantuan lainnya yang diberikan oleh pemerintah daerah serta tugas – tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok maka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika diharapkan dapat berfungsi sebagai Penyusun program pembangunan di bidang kesehatan sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang Pembangunan daerah. Adapun Fungsi Dinas Kesehatan disini yang terdiri dari :
A. Kepala Dinas
Adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dibidang kesehatan, tugas pembantu dan tugas dekonsentrasi. Dalam melaksanakan tugas dimaksud Kepala Dinas mempunyai fungsi :
1. Perumusan dan penetapan visi, misi dan rencana strategis serta program kerja dinas.
2. Pengkoordinasian seluruh kegiatan serta pengendalian pelaksanaan operasional kegiatan dinas.
3. Perumusan kebijaksanaan teknis dan perencanaan pembangunan di bidang kesehatan.
4. Penyusunan rencana anggaran Dinas.
5. Penyelenggaraan koordinasi dengan instansi terkait di bidang kesehatan.
6. Penyelenggaraan pembinaan teknis dan administrative di bidang kesehatan.
7. Pemberian pertimbangan teknis dan perizinan.
8. Pembinaan kepegawaian di lingkungan Dinas.
9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
10. Pelaksanaan tugas laian yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang dan tugasnya.
B. Sekretariat Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika
Mempunyai tugas pokok melaksanakan, merencanakan, pengelolaan administrasi Umum dan Program, Kepegawaian, dan Keuangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud sekretaris mempunyai fungsi :
1. Penyusunan program kerja dinas.
2. Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkup dinas.
3. Penyiapan bahan, pedoman dan petunjuk tata laksana administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, program dan pelaporan.
4. Penyiapan dan koordinasi rencana anggaran dan belanja dinas.
5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Dinas Kesehatan dibantu oleh :
1. Sub Bagian Umum dan Program dipimpin oleh seorang kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur serta melakukan penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan dalam pelaksanaan urusan surat menyurat, rumah tangga, perlengkapan dan melakukan penyiapan laporan yang meliputi pelaksanaan koordinasi dan pembinaan pengendalian program dan penyusunan laporan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud su Bagian Umum dan Program mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian.
b. Mengkoordinasikan penyusunan kegiatan tahunan Dinas serta rencana biaya.
c. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis program perencanaan Dinas.
d. Menghimpun dan mengolah data dalam rangka penyusunan program kegiatan tahunan dinas kesehatan.
e. Melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan perencanaan.
f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
2. Sub Bagian Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan yang meliputi kepegawaian. Dalam melaksanakan tugas dimaksud Sub Bagian Kepegawaian mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian.
b. Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian.
c. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian.
d. Melaksanakan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian dan penataan organisasi dinas.
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
3. Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas melakukan perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, evaluasi dan memberikan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran dan penyusunan pelaporan pertanggung jawaban keuangan dinas. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian.
b. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan meliputi belanja rutin maupun pegawai.
c. Melaksanakan penyusunan laporan keuangan.
d. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan.
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
C. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam melaksanakan penyusunan kebijaksanaan dan pembinaan teknis pelaksanaan pelayanan kesehatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi:
Penyusunan rencana dan program kerja bidang.
Perumusan Kebijaksanaan teknis pelayanan kesehatan.
Penyelenggaraan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta bimbingan teknis pelayanan kesehatan.
Pengkoordinasian penyelenggaraan pembinaan terhadap Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan sarana lainnya.
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pengadaan dan pendistribusian peralatan kesehatan dan farmasi.
Pelaksanaan pengelolaan perijinan dan rekomendasi di bidang pelayanan kesehatan dan farmasi.
Penyelenggara Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS).
Penyiapan bahan pelayanan kesehatan rujukan.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Pelayan Kesehatan dibantu oleh :
1. Kepala seksi Kesehatan Dasar
Mempunyai pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang pelayanan kesehatan yang meliputi rumah sakit, Puskesmas dan kesehatan khusus serta promosi kesehatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Kesehatan Dasar mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan dasar.
b. Pengkoordinasian perencanaan teknis di bidang kesehatan dasar.
c. Perumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang kesehatan dasar.
d. Pembinaan dan pengarahan tugas di bidang kesehatan dasar.
e. Evaluasi tugas di bidang kesehatan dasar.
f. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan dasar.
g. Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga dalam rangka pelayanan kesehatan.
2. Kepala Seksi Kesehatan Rujukan/Kesehatan Khusus
Mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas dibidang pelayanan kesehatan rujukan/kesehatan khusus yang meliputi Rumah Sakit, Puskesmas dan kesehatan rujukan serta promosi kesehatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud seksi Kesehatan Rujukan/Kesehatan Khusus mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan Rujukan/Kesehatan Khusus.
b. Pengkoordinasian perencanaan teknis di bidang kesehatan Rujukan/Kesehatan Khusus.
c. Perumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang kesehatan Rujukan/Kesehatan Khusus.
d. Pembinaan dan pengarahan tugas di bidang kesehatan Rujukan/Kesehatan Khusus.
e. Pelaksanaa Evaluasi tugas di bidang kesehatan Rujukan/Kesehatan Khusus.
f. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan Rujukan/Kesehatan Khusus.
g. Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga dalam rangka pelayanan kesehatan.
D. Kepala Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan
Dipimpin oleh seorang kepala bidang, mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam melaksanakan penyusunan kebijaksanaan, pelaksanaan dan pembinaan teknis di Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Pelaksanaan pengelolaan dan koordinasi pemberian perizinan dan rekomendasi dalam penyehatan tempat umum dan lingkungan.
b. Penyelenggaraan pengaturan, pengawasan dan pengendalian serta bimbingan teknis di bidang pelayanan kesehatan masyarakat.
c. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
d. Pelaksanaan tugas ini yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang dan tugasnya.
Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan dibantu oleh :
1. Kepala Seksi Wabah dan Bencana
Dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan, penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan, pelaksanaan dan pembinaan teknis penyelenggaraan Penanganan Masalah Wabah dan Bencana, perbaikan kualitas tempat umum, lingkungan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi wabah dan Bencana mempunyai fungsi:
a. Penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang Wabah dan Bencana.
b. Pengkoordinasian perencanaan teknis di bidang Wabah dan Bencana.
c. Perumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang Wabah dan Bencana.
d. Pembinaan dan pengarahan tugas di bidang Wabah dan Bencana.
e. Pelaksanaan evaluasi tugas di bidang Wabah dan Bencana.
f. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Wabah dan Bencana.
g. Melaksanakan hubungan dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga dalam rangka Penanganan Wabah dan Bencana Lingkungan.
2. Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan
Dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur,mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan, penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan, pelaksanaan dan pembinaan teknis penyelenggaraan penyehatan tempat umum dan kesehatan lingkungan yang meliputi sarana air bersih, pengolahan makanan dan minuman serta hygiene dan sanitasi masyarakat, perbaikan kualitas tempat umum, lingkungan serta penyuluhan pada perusahaan makanan dan industry rumah tangga. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Kesehatan Lingkungan mempunyai fungsi:
a. Penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang Kesehatan Lingkungan.
b. Pengkoordinasian perencanaan teknis di bidang Kesehatan Lingkungan.
c. Perumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang Kesehatan Lingkungan.
d. Pembinaan dan pengarahan tugas di bidang Kesehatan Lingkungan.
e. Pelaksanaan evaluasi tugas di bidang Kesehatan Lingkungan.
f. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Kesehatan Lingkungan.
g. Melaksanakan hubungan dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga dalam rangka Pelayanan Kesehatan Lingkungan.
E. Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan
Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam melaksanakan penyusunan kebijaksanaan, pelaksanaan dan pembinaan teknis di Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Penyusunan rencanan dan program kerja bidang.
b. Perumusan kebijaksanaan teknis pengamatan, pencegahan, pemberantasan penyakit dan penyehatan lingkungan.
c. Penyelenggaraan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta bimbingan teknis pengamatan, pencegahan, pemberantasan penyakit dan penyehatan lingkungan.
d. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pengamatan, pencegahan, pemberantasan penyakit dan penyehatan lingkungan.
e. Penyelenggaraan pengamatan kegiatan pengamatan, pencegahan, pemberantasan penyakit dan penyehatan lingkungan.
f. Penyelenggaraan pengamatan, penelitian, penanggulangan penyakit menular dan kejadian luar biasa.
g. Pelaksanaan pengelolaan dan koordinasi pembinaan perijinan dan rekomendasi dalam penyehatan tempat umum dan lingkungan.
h. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan dibantu oleh :
Seksi Perencanaan dan pendayagunaan
Dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala bidang. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Penyusunan Renstra perencanaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan.
b. Penetapan jenis, jumlah kualifikasi tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan di Kabupaten.
c. Menganalisa kebutuhan tenaga kesehatan.
d. Penyusunan rencana pembinaan tenaga kesehatan di wilayah Kabupaten.
e. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan.
f. Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan seksi.
2. Seksi Pendidikan, Pelatihan, Registrasi dan Akreditasi
Dipimpin oleh kepala seksi yang mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan registrasi dan akreditasi terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Pendidikan, Pelatihan, Registrasi Dan Akreditasi mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Penyiapan bahan petunjuk teknis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan registrasi dan akreditasi kesehatan.
b. Penyusunan perencanaan dan pengorganisasian kegiatan pendidikan dan pelatihan registrasi dan akreditasi kesehatan.
c. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan registrasi dan akreditasi kesehatan.
d. Pemantauan dan evaluasi dalam perencanaan, penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan registrasi dan akreditasi terhadap pelaksana pelayanan kesehatan.
e. Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam pendidikan dan pelatihan registrasi dan akreditasi pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
F. Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan
Dipimpin oleh seorang kepala bidang yang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam melaksanakan penyusunan dan pembinaan teknis dibidang Jaminan dan Sarana Kesehatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Penyusunan rencana dan program kerja bidang.
b. Penyelenggaraan peraturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta bimbingan teknis dibidang pelayanan kesehatan keluarga, usia lanjut dan keluarga berencana.
c. Perumusan kebijakan teknis dibidang pelayanan kesehatan keluarga, usia lanjut dan keluarga berencana.
d. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan keluarga dan usia lanjut.
e. Penyelenggaraan konsultasi dalam rangka usaha peningkatan kesehatan keluarga dan usia lanjut.
f. Penyelenggaraan pembinaan operbaikan gizi dan usia lanjut.
g. Penyelenggaraan system kewaspadaan panga dan gizi.
h. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang dan tugasnya.
Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan dibantu oleh :
1. Seksi Jaminan Kesehatan
Dipimpin oleh seorang kepala seksi yang mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas dalam bidang pelayanan kesehatan yang meliputi Rumah Sakit, Puskesmas dan Kesehatan khusus serta Promosi Kesehatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Jaminan Kesehatan mempunyai Fungsi sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan pelaksanaan tugas dibidang Jaminan Kesehatan.
b. Pengkoordinasian perencanaan teknis dibidang Jaminan Kesehatan.
c. Perumusan sasaran pelaksanaan tugas dibidang Jaminan Kesehatan.
d. Pembinaan dan pengarahan tugas dibidang Jaminan Kesehatan.
e. Pelaksanaan evaluasi tugas dibidang Jaminan Kesehatan.
f. Pelaporan pelaksanaan tugas dibidang Jaminan Kesehatan.
g. Pelaksanaan koordinasi/kerja sama dan kemitraaan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan.
2. Seksi Sarana dan Kefarmasian
Dipimpin oleh seorang kepala seksi yang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam melaksanakan penyusunan kebijaksanaan, pelaksanaan dan pembinaan teknis di bidang sarana dan kefarmasian. Dalam melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud Seksi Sarana Kefarmasian mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan pelaksanaan tugas dibidang sarana dan kefarmasian.
b. Pengkoordinasian perencanaan teknis dibidang sarana dan kefarmasian.
c. Perumusan sasaran pelaksanaan tugas dibidang sarana dan kefarmasian.
d. Pembinaan dan pengarahan tugas dibidang sarana dan kefarmasian.
e. Pelaksanaan evaluasi tugas dibidang sarana dan kefarmasian.
f. Pelaporan pelaksanaan tugas dibidang sarana dan kefarmasian.
g. Pelaksanaan koordinasi/kerja sama dan kemitraaan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga dalam rangka penyediaan sarana dan kefarmasian.
Tugas pokok organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika adalah sebagai Pelaksana kewenangan pemerintah daerah dalam program pembangunan di bidang kesehatan berdasarkan otonomi daerah dan desentralisasi pembangunan bidang kesehatan serta melaksanakan tugas pembantuan lainnya yang diberikan oleh pemerintah daerah serta tugas – tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok maka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika diharapkan dapat berfungsi sebagai Penyusun program pembangunan di bidang kesehatan sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang Pembangunan daerah. Adapun Fungsi Dinas Kesehatan disini yang terdiri dari :
A. Kepala Dinas
Adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dibidang kesehatan, tugas pembantu dan tugas dekonsentrasi. Dalam melaksanakan tugas dimaksud Kepala Dinas mempunyai fungsi :
1. Perumusan dan penetapan visi, misi dan rencana strategis serta program kerja dinas.
2. Pengkoordinasian seluruh kegiatan serta pengendalian pelaksanaan operasional kegiatan dinas.
3. Perumusan kebijaksanaan teknis dan perencanaan pembangunan di bidang kesehatan.
4. Penyusunan rencana anggaran Dinas.
5. Penyelenggaraan koordinasi dengan instansi terkait di bidang kesehatan.
6. Penyelenggaraan pembinaan teknis dan administrative di bidang kesehatan.
7. Pemberian pertimbangan teknis dan perizinan.
8. Pembinaan kepegawaian di lingkungan Dinas.
9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
10. Pelaksanaan tugas laian yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang dan tugasnya.
B. Sekretariat Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika
Mempunyai tugas pokok melaksanakan, merencanakan, pengelolaan administrasi Umum dan Program, Kepegawaian, dan Keuangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud sekretaris mempunyai fungsi :
1. Penyusunan program kerja dinas.
2. Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkup dinas.
3. Penyiapan bahan, pedoman dan petunjuk tata laksana administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, program dan pelaporan.
4. Penyiapan dan koordinasi rencana anggaran dan belanja dinas.
5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Dinas Kesehatan dibantu oleh :
1. Sub Bagian Umum dan Program dipimpin oleh seorang kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur serta melakukan penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan dalam pelaksanaan urusan surat menyurat, rumah tangga, perlengkapan dan melakukan penyiapan laporan yang meliputi pelaksanaan koordinasi dan pembinaan pengendalian program dan penyusunan laporan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud su Bagian Umum dan Program mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian.
b. Mengkoordinasikan penyusunan kegiatan tahunan Dinas serta rencana biaya.
c. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis program perencanaan Dinas.
d. Menghimpun dan mengolah data dalam rangka penyusunan program kegiatan tahunan dinas kesehatan.
e. Melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan perencanaan.
f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
2. Sub Bagian Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan yang meliputi kepegawaian. Dalam melaksanakan tugas dimaksud Sub Bagian Kepegawaian mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian.
b. Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian.
c. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian.
d. Melaksanakan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian dan penataan organisasi dinas.
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
3. Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas melakukan perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, evaluasi dan memberikan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran dan penyusunan pelaporan pertanggung jawaban keuangan dinas. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian.
b. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan meliputi belanja rutin maupun pegawai.
c. Melaksanakan penyusunan laporan keuangan.
d. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan.
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
C. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam melaksanakan penyusunan kebijaksanaan dan pembinaan teknis pelaksanaan pelayanan kesehatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi:
Penyusunan rencana dan program kerja bidang.
Perumusan Kebijaksanaan teknis pelayanan kesehatan.
Penyelenggaraan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta bimbingan teknis pelayanan kesehatan.
Pengkoordinasian penyelenggaraan pembinaan terhadap Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan sarana lainnya.
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pengadaan dan pendistribusian peralatan kesehatan dan farmasi.
Pelaksanaan pengelolaan perijinan dan rekomendasi di bidang pelayanan kesehatan dan farmasi.
Penyelenggara Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS).
Penyiapan bahan pelayanan kesehatan rujukan.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Pelayan Kesehatan dibantu oleh :
1. Kepala seksi Kesehatan Dasar
Mempunyai pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang pelayanan kesehatan yang meliputi rumah sakit, Puskesmas dan kesehatan khusus serta promosi kesehatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Kesehatan Dasar mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan dasar.
b. Pengkoordinasian perencanaan teknis di bidang kesehatan dasar.
c. Perumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang kesehatan dasar.
d. Pembinaan dan pengarahan tugas di bidang kesehatan dasar.
e. Evaluasi tugas di bidang kesehatan dasar.
f. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan dasar.
g. Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga dalam rangka pelayanan kesehatan.
2. Kepala Seksi Kesehatan Rujukan/Kesehatan Khusus
Mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas dibidang pelayanan kesehatan rujukan/kesehatan khusus yang meliputi Rumah Sakit, Puskesmas dan kesehatan rujukan serta promosi kesehatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud seksi Kesehatan Rujukan/Kesehatan Khusus mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan Rujukan/Kesehatan Khusus.
b. Pengkoordinasian perencanaan teknis di bidang kesehatan Rujukan/Kesehatan Khusus.
c. Perumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang kesehatan Rujukan/Kesehatan Khusus.
d. Pembinaan dan pengarahan tugas di bidang kesehatan Rujukan/Kesehatan Khusus.
e. Pelaksanaa Evaluasi tugas di bidang kesehatan Rujukan/Kesehatan Khusus.
f. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan Rujukan/Kesehatan Khusus.
g. Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga dalam rangka pelayanan kesehatan.
D. Kepala Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan
Dipimpin oleh seorang kepala bidang, mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam melaksanakan penyusunan kebijaksanaan, pelaksanaan dan pembinaan teknis di Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Pelaksanaan pengelolaan dan koordinasi pemberian perizinan dan rekomendasi dalam penyehatan tempat umum dan lingkungan.
b. Penyelenggaraan pengaturan, pengawasan dan pengendalian serta bimbingan teknis di bidang pelayanan kesehatan masyarakat.
c. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
d. Pelaksanaan tugas ini yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang dan tugasnya.
Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan dibantu oleh :
1. Kepala Seksi Wabah dan Bencana
Dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan, penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan, pelaksanaan dan pembinaan teknis penyelenggaraan Penanganan Masalah Wabah dan Bencana, perbaikan kualitas tempat umum, lingkungan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi wabah dan Bencana mempunyai fungsi:
a. Penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang Wabah dan Bencana.
b. Pengkoordinasian perencanaan teknis di bidang Wabah dan Bencana.
c. Perumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang Wabah dan Bencana.
d. Pembinaan dan pengarahan tugas di bidang Wabah dan Bencana.
e. Pelaksanaan evaluasi tugas di bidang Wabah dan Bencana.
f. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Wabah dan Bencana.
g. Melaksanakan hubungan dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga dalam rangka Penanganan Wabah dan Bencana Lingkungan.
2. Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan
Dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur,mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan, penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan, pelaksanaan dan pembinaan teknis penyelenggaraan penyehatan tempat umum dan kesehatan lingkungan yang meliputi sarana air bersih, pengolahan makanan dan minuman serta hygiene dan sanitasi masyarakat, perbaikan kualitas tempat umum, lingkungan serta penyuluhan pada perusahaan makanan dan industry rumah tangga. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Kesehatan Lingkungan mempunyai fungsi:
a. Penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang Kesehatan Lingkungan.
b. Pengkoordinasian perencanaan teknis di bidang Kesehatan Lingkungan.
c. Perumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang Kesehatan Lingkungan.
d. Pembinaan dan pengarahan tugas di bidang Kesehatan Lingkungan.
e. Pelaksanaan evaluasi tugas di bidang Kesehatan Lingkungan.
f. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Kesehatan Lingkungan.
g. Melaksanakan hubungan dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga dalam rangka Pelayanan Kesehatan Lingkungan.
E. Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan
Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam melaksanakan penyusunan kebijaksanaan, pelaksanaan dan pembinaan teknis di Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Penyusunan rencanan dan program kerja bidang.
b. Perumusan kebijaksanaan teknis pengamatan, pencegahan, pemberantasan penyakit dan penyehatan lingkungan.
c. Penyelenggaraan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta bimbingan teknis pengamatan, pencegahan, pemberantasan penyakit dan penyehatan lingkungan.
d. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pengamatan, pencegahan, pemberantasan penyakit dan penyehatan lingkungan.
e. Penyelenggaraan pengamatan kegiatan pengamatan, pencegahan, pemberantasan penyakit dan penyehatan lingkungan.
f. Penyelenggaraan pengamatan, penelitian, penanggulangan penyakit menular dan kejadian luar biasa.
g. Pelaksanaan pengelolaan dan koordinasi pembinaan perijinan dan rekomendasi dalam penyehatan tempat umum dan lingkungan.
h. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan dibantu oleh :
Seksi Perencanaan dan pendayagunaan
Dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala bidang. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Penyusunan Renstra perencanaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan.
b. Penetapan jenis, jumlah kualifikasi tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan di Kabupaten.
c. Menganalisa kebutuhan tenaga kesehatan.
d. Penyusunan rencana pembinaan tenaga kesehatan di wilayah Kabupaten.
e. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan.
f. Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan seksi.
2. Seksi Pendidikan, Pelatihan, Registrasi dan Akreditasi
Dipimpin oleh kepala seksi yang mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan registrasi dan akreditasi terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Pendidikan, Pelatihan, Registrasi Dan Akreditasi mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Penyiapan bahan petunjuk teknis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan registrasi dan akreditasi kesehatan.
b. Penyusunan perencanaan dan pengorganisasian kegiatan pendidikan dan pelatihan registrasi dan akreditasi kesehatan.
c. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan registrasi dan akreditasi kesehatan.
d. Pemantauan dan evaluasi dalam perencanaan, penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan registrasi dan akreditasi terhadap pelaksana pelayanan kesehatan.
e. Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam pendidikan dan pelatihan registrasi dan akreditasi pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
F. Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan
Dipimpin oleh seorang kepala bidang yang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam melaksanakan penyusunan dan pembinaan teknis dibidang Jaminan dan Sarana Kesehatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Penyusunan rencana dan program kerja bidang.
b. Penyelenggaraan peraturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta bimbingan teknis dibidang pelayanan kesehatan keluarga, usia lanjut dan keluarga berencana.
c. Perumusan kebijakan teknis dibidang pelayanan kesehatan keluarga, usia lanjut dan keluarga berencana.
d. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan keluarga dan usia lanjut.
e. Penyelenggaraan konsultasi dalam rangka usaha peningkatan kesehatan keluarga dan usia lanjut.
f. Penyelenggaraan pembinaan operbaikan gizi dan usia lanjut.
g. Penyelenggaraan system kewaspadaan panga dan gizi.
h. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang dan tugasnya.
Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan dibantu oleh :
1. Seksi Jaminan Kesehatan
Dipimpin oleh seorang kepala seksi yang mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas dalam bidang pelayanan kesehatan yang meliputi Rumah Sakit, Puskesmas dan Kesehatan khusus serta Promosi Kesehatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Jaminan Kesehatan mempunyai Fungsi sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan pelaksanaan tugas dibidang Jaminan Kesehatan.
b. Pengkoordinasian perencanaan teknis dibidang Jaminan Kesehatan.
c. Perumusan sasaran pelaksanaan tugas dibidang Jaminan Kesehatan.
d. Pembinaan dan pengarahan tugas dibidang Jaminan Kesehatan.
e. Pelaksanaan evaluasi tugas dibidang Jaminan Kesehatan.
f. Pelaporan pelaksanaan tugas dibidang Jaminan Kesehatan.
g. Pelaksanaan koordinasi/kerja sama dan kemitraaan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan.
2. Seksi Sarana dan Kefarmasian
Dipimpin oleh seorang kepala seksi yang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam melaksanakan penyusunan kebijaksanaan, pelaksanaan dan pembinaan teknis di bidang sarana dan kefarmasian. Dalam melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud Seksi Sarana Kefarmasian mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan pelaksanaan tugas dibidang sarana dan kefarmasian.
b. Pengkoordinasian perencanaan teknis dibidang sarana dan kefarmasian.
c. Perumusan sasaran pelaksanaan tugas dibidang sarana dan kefarmasian.
d. Pembinaan dan pengarahan tugas dibidang sarana dan kefarmasian.
e. Pelaksanaan evaluasi tugas dibidang sarana dan kefarmasian.
f. Pelaporan pelaksanaan tugas dibidang sarana dan kefarmasian.
g. Pelaksanaan koordinasi/kerja sama dan kemitraaan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga dalam rangka penyediaan sarana dan kefarmasian.