Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kesehatan menggelar kegiatan pendampingan penyusunan regulasi Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD, yang berlangsung di Hotel Horison Ultima, Jalan Hasanuddin, Papua Tengah, pada Rabu, 23 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses konsultasi teknis dan penyusunan Standar Operasional Prosedur serta struktur organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan kebijakan nasional.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra, menyampaikan bahwa dalam dua tahun terakhir pihaknya telah mengusulkan pembentukan lima UPTD baru. Di antaranya adalah UPTD Rumah Sakit Tipe D Bandara, Laboratorium Kesehatan Lingkungan, Instalasi Farmasi Kabupaten, Pusat Pengendalian Malaria, serta Service Center 119 sebagai layanan respon cepat medis.
Menurut Reynold, lima UPTD tersebut sangat penting untuk mendekatkan pelayanan langsung ke masyarakat, terutama dalam hal penanganan air bersih, keamanan pangan, kegawatdaruratan medis, hingga distribusi obat-obatan lintas wilayah.
Selain itu, pembentukan rumah sakit rujukan di wilayah pegunungan juga menjadi bagian dari visi kepala daerah untuk membangun dari kampung ke kota, dan menjawab kebutuhan layanan rujukan di lima distrik terpencil.
Dinas Kesehatan Mimika juga tengah menyesuaikan struktur Puskesmas agar selaras dengan integrasi layanan primer dan regulasi dari Kementerian Kesehatan, termasuk transformasi jabatan kepala Puskesmas menjadi jabatan fungsional.
Kegiatan ini turut didampingi oleh Kabag Organisasi dan tim, serta perwakilan Biro Organisasi Provinsi Papua Tengah, sebagai bagian dari upaya kolektif menuju layanan kesehatan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap tantangan kesehatan di masa kini.