Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika pertemuan penyusunan rencana kerja tahun anggaran 2025 bersama seluruh puskemas di kabupaten mimika pada Rabu, 16 Oktober 2024 yang di buka kepala Dinas Reynold Ubra.
Dalam pemaparan Kadinkes Mimika Reynold Ubra dipaparkan program prioritas kesehatan, diantaranya tentang standar pelayanan minimal dengan 12 point pelayanan dengan nilai anggaran 15 milyar, Pelayanan Stunting dengan 5 poin program dengan nilai 13 milyar, Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dengan nilai 18 milyar, serta Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan dengan nilai 144 milyar.
Dalam pertemuan tersebut evaluasi dan rencana program kedepan di bahas bersama dinas kesehatan dan Puskesmas di Mimika, dimana dalam kesempatan tersebut beberapa hal yang di pesankan Kadinkes Mimika kepada Puskesmas harus melakukan screening TBC, Penyakit Kulit dan kecacingan harus dilakukan di Sekolah termasuk pemberian tablet Besi untuk remaja putri selain melakukan tugas rutin kesehatan lainnya.
Selain itu dalam rencana Dinkes Mimika kedepan diantaranya membangun Fasilitas Insfrastruktur kesehatan di wilayah terpencil dan terluar diantaranya tiga puskesmas di Atuka, Perintis dan Tsinga, Pembangunan Pustu, Klinik, dan rumah dinas tenaga kesehatan.
Standar Pelayanan Minimal
1. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil
2. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin
3. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir
4. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Balita
5. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar
6. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif
7. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lanjut
8. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi
9. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus
10. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat
11. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tubercolosis
12. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Resiko Terinfeksi HIV
Pelayanan Stunting
1. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat
2. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan
3. Peningkatan Upaya Promosi Kesehatan, Advokasi, Kemitraan dan Pemberdayaan MAsyarakat.
4. Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan.
5. Pengelolaan Upaya Kesehatan Ibu dan Anak.
Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
1. Pengadaan Obat Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai, Vaksin dan Bahan Makanan Minuman di Fasilitas Kesehatan.
Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan
1. Pembangunan Puskesmas (Atuka, Perintis dan Tsinga)
2. Pembangunan Fasilitas Kesehatan lainnya ( Klinik Jiwa, Klinik Lapas, Pustu Jimenti, Pustu Opitawak, Pustu Potowai Pantai, Pustu Damal, Pustu Wakia, Pustu Wacakam dan Pustu Sumapro.
3. Pembangunan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan
4. Pengadaan Alat Kesehatan/ Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan.