Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika memberikan pendampingan penyusunan regulasi fleksibilitas kepada 16 Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kegiatan dibuka oleh Pj Sekda Mimika, Abraham Kateyau di Hotel Horison Ultima Timika pada, Selasa (09/09/2025).
Dalam Sambutannya menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta keterampilan praktis kepada para pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dalam hal ini adalah Puskesmas. Puskesmas sebagai unit pelayanan publik harus mampu melakukan percepatan layanan yang akuntabel, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Pelayanan kesehatan senantiasa harus berpegang pada tata kelola pemerintahan yang baik sehingga benar-benar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Saat ini Kabupaten Mimika telah memiliki 16 fasilitas kesehatan yang menerapkan PPK-BLUD, menjadikan Mimika sebagai satu-satunya kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki Puskesmas BLUD dan PSC BLUD.
Menurutnya, hal ini sangat penting, mengingat beban pembangunan kesehatan di Indonesia termasuk di Kabupaten Mimika masih cukup kompleks. Masih terdapat kesenjangan akses pelayanan, khususnya di daerah pesisir, pegunungan dan wilayah-wilayah terpencil.
PLT Sekertaris Dinkes Mimika, Sisma HL mengatakan, Puskesmas memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan dengan tujuan terakhir adalah untuk meningkatkan kemampuan pengelola BLUD, dalam menghadapi tantangan yang ada dalam implementasi fleksibilitas anggaran serta mengurangi kesalahan dalam pengelolaan keuangan.
Ia menambahkan, fleksibilitas inilah yang memberikan keleluasaan untuk bagi fasilitas kesehatan merekrut Sumber Daya Manusia (SDM), penggunaan silpa di luar dari pada ketentuan pada umumnya seperti pengadaan barang dan jasa, remunerasi, hari pelayanan. BLUD ada bukan untuk meningkatkan pendapatan, tetapi untuk bagaimana dengan fleksibilitas yang dimiliki oleh fasilitas kesehatan dapat memberikan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
