Dinas kesehatan kabupaten mimika menggelar rapat koordinasi persiapan penyusunan draft perda retribusi pelayanan kesehatan pusat kesehatan masyarakat dan jaringannya serta laboratorium kesehatan lingkungan yang di hadiri seluruh puskesmas di kabupaten mimika tahun 2021.
Dikatakan kepala dinas kesehatan kabupaten mimika reynold ubra, sebelumnya telah lahir peraturan daerah mimika nomor 2 tahun 2014 tentang retribusi pelayanan kesehatan, namun belum tertuang secara keseluruhan aturan pelayanan kesehatan terbaru, di tambahkannya dalam penyusunan draft dapat memberikan kajian regulasi konteks, konsep dan konten yang dapat mendukung pelayanan kesehatan secara maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya, dalam pelayanan kesehatan tergantung pada empat pokok sumber daya terbesar yaitu tenaga kesehatan, alat kesehatan, obat dan pembiayaan. Dalam regulasi perda tersebut nantinya akan tentukan retribusi pajak kesehatan yang masuk dalam pendapatan daerah serta kepada petugas kesehatan mengacu pada peraturan yang di atasnya.
Dari proses tersebut, setelah saat ini puskesmas timika ditetapkan sebagai badan layanan umum daerah yang mengatur keuangannya secara mandiri, kedepan puskesmas lainnya yang memiliki kapasitas yang memadai juga akan di dorong menjadi blud seperti puskesmas timika, guna peningkatan pelayanan kesehatan di tiap puskesmas secara maksimal.