Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan berkelanjutan dinas kesehatan melakukan rapat koordinasi tim penilai penetapan puskesmas blud atau badan layanan umum daerah yang dihadiri perwakilan opd terkait, serta bpkp provinsi papua yang di buka langsung asisten bidang pemerintahan dan kesra yulianus sasarari mewakili bupati.
Berdasarkan permendagri 79 tahun 2018 pasal 1, dijelaskan perwakilan bpkp provinsi papua putu yudi, badan layanan umum daerah atau blud merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam mengelola keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya, dimana puskesmas yang nantinya ditentukan sebagai blud di tuntut untuk mandiri dalam melakukan manajemen keuangannya.
Dijelaskan pembentukan blud sendiri didasarkan pada uu no.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, pp no.23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan blu, sebagaimana telah di ubah dengan pp.74 tahun 2012, permendagri no.61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan blud, serta surat edaran mendagri no.900/2759/sj tahun 2008 tentang pedoman penilaian penerapan ppk blud. Sementara kepala dinas kesehatan mimika reynold ubra menjelaskan pembentukan badan layanan umum daerah menjadi program prioritas dinas kesehatan mimika di tahun 2021 sebagai upaya peningkatan mutu layanan kesehatan di mimika.